Ia menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban sekaligus istri tersangka berinisial MS melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar tertanggal 28 September 2026.
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan tindak pidana itu terjadi sekitar Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, yang merupakan kediaman orang tua tersangka.
Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan tim perlindungan anak UPTD PPA Provinsi Jawa Barat. Polisi belum meminta keterangan langsung dari korban karena memprioritaskan pemulihan kondisi psikologisnya.
"Kami saat ini baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum memeriksa korban secara langsung. Prioritas utama kami adalah pemulihan trauma dan stabilitas kondisi psikis anak di Rumah Aman bersama UPTD Provinsi," ujar Rumi.