"Mendesak Kemenkes untuk mencabut izin praktek dokter yang bersangkutan. Karena telah memperlakukan profesi kedokteran," ujarnya.

"Dengan sanksi hukum dan pencabutan izin praktik akan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang serupa," sambungnya.

Yahya juga meminta Kemenkes melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap dokter tersebut. Pemeriksaan itu, menurut dia, diperlukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

"Meminta Kemenkes untuk memeriksa kesehatan jiwa dokter yang bersangkutan. Untuk mengetahui adanya dugaan perilaku yang menyimpang dari yang bersangkutan. Karena kasus tersebut tidak lumrah terjadi pada anak sendiri," tuturnya.

Sebelumnya, seorang dokter berinisial IS (37) ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Pelaku saat ini masih diperiksa.