"Mahkamah Agung telah memperjelas bahwa pemerintah tidak dapat mensyaratkan pendanaannya dengan penindasan terhadap aktivitas yang dilindungi oleh Amandemen Pertama," ujarnya.
"Pengadilan juga mengakui bahwa boikot merupakan aktivitas yang dilindungi oleh Amandemen Pertama," sambungnya.
Anggota kongres Partai Republik dari Negara Bagian North Carolina, Virginia Foxx mengatakan, peraturan ini menjadi sinyal bahwa lembaga pendidkan tinggi yang melakukan boikot, divestasi, dan sanksi (BDS) akan mendapat konsekuensi.
"Kebusukan antisemitisme yang telah merusak kampus-kampus perguruan tinggi harus diberantas," kata Foxx.
Selaras, Gottheimer menilai peraturan tersebut perlu untuk memerangi antisemitisme, yakni persepsi tertentu terhadap orang Yahudi, yang dapat diekspresikan sebagai kebencian pada mereka.
"Tidak ada mahasiswa, tidak ada profesor yang boleh dikecualikan dari penelitian, kesempatan studi di luar negeri, atau kemitraan akademis, atau merasa tidak diterima di ruang kelas karena asal mereka atau agama yang mereka anut. Namun justru itulah yang ingin dilakukan gerakan boikot-divestasi-sanksi - menargetkan satu negara dan satu agama: Israel dan Yudaisme," katanya.