Menurutnya, masukkan terhadap alat kriteria aset yang dapat dirampas dan tidak dapat dirampas harus jelas dan diperketat. Selain itu, Said juga menekankan perlunya lembaga independen sebagai pengelola dan pengawas, baik yang bersifat internal maupun bersifat eksternal.
Sebelumnya, koalisi sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi pemerhati seperti ICW, Auriga, PSKH, TII, dan lainnya telah mengidentifikasi setidaknya tiga poin substansi yang menjadi persoalan penting dari draf yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah.
Salah satu dari tiga poin itu adalah konsep illicit enrichment yang diduga dihapus DPR.
Koalisi menduga DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Pada Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah versi tahun 2023 memuat perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Ketentuan ini diduga dihapus dari draf versi DPR.
Padahal, instrumen tersebut merupakan bagian yang dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang tak sebanding dengan penghasilan resminya.
Dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka yang ditangkap penegak hukum memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
Sebagai informasi, DPR RI menjanjikan RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember 2026 mendatang. Janji ini disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk yang menuntut pengesahan aturan tersebut, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Untuk mempercepat pengesahan, DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang dipimpin Habiburokhman dari Fraksi Gerindra dan diwakili Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar