Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
DPR: RUU Perampasan Aset atur hasil investasi bodong kembali ke korban
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan salah satu pokok pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset adalah hasil rampasan dari
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 11:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dalam banyak kasus, banyak pelaku tindak pidana ekonomi, investasi bodong itu pasang badan. 'Nggak apa-apa saya dipenjara 5 tahun, 10 tahun, tapi asetnya sudah triliunan'," kata dia.
Bahkan, kata dia, ada beberapa terpidana kasus investasi bodong yang sudah bebas tetapi kerugian dari para korbannya masih belum terpulihkan.
"Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas, ya kalau perlu tanpa pengadilan," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.