"Dalam banyak kasus, banyak pelaku tindak pidana ekonomi, investasi bodong itu pasang badan. 'Nggak apa-apa saya dipenjara 5 tahun, 10 tahun, tapi asetnya sudah triliunan'," kata dia.

Bahkan, kata dia, ada beberapa terpidana kasus investasi bodong yang sudah bebas tetapi kerugian dari para korbannya masih belum terpulihkan.

"Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas, ya kalau perlu tanpa pengadilan," katanya.