Sementara, Hasyim sebelumnya menyinggung Doli yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 dengan KPU. Di masa itu, Doli sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.
Menurut Hasyim, Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta rapat. Hasyim meminta DKPP dalam memeriksa pengaduan perkara munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 harus adil, proporsional, hati-hati dan menghindari konflik kepentingan.
Dia pun mengutip Hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah tentang orang munafik.
"Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," ujarnya.