NADIKABAR.COM — Komisi II DPRD Bali mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dibedakan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Usulan ini disampaikan karena investasi asing disebut mendominasi 70 persen investasi di Bali.

"Tadi juga saya mengusulkan kepada Apindo yang juga bagian dari dewan pengupahan, bahwa bisa enggak UMP PMA itu dibedakan dengan UMP PMDN. Karena investasi di Bali ini 70 persen PMA," kata Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih di DPRD Bali, Selasa (15/9/2026).

Menurut Ajus, sapaan Agung Bagus Pratiksa Linggih, pembedaan UMP tersebut diharapkan membuat investasi lokal tidak bersaing langsung dengan investasi asing. Dengan begitu, investasi asing dapat mengisi sektor-sektor yang tidak terisi investor lokal.

Ajus juga mengusulkan adanya zonasi bagi pekerja untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Salah satunya dengan mengatur jarak rumah pekerja dengan lokasi kerja.

Dengan begitu, pengeluaran pekerja dapat ditekan karena biaya membeli bensin dan kebutuhan lainnya berkurang.

"Tapi kalau misalnya ada zona-zona tertentu untuk masyarakat lokal, kan dia yang kerja di Badung nggak mesti dari Gianyar dan Tabanan dan sekitarnya. Itu makanya kenapa saya minta ada zonasi-zonasi tertentu," tutur Ajus.