NADIKABAR.COM — DPRD DKI Jakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun (Rusun). Salah satu usulan yang mengemuka ialah pembentukan lembaga penjamin untuk melindungi konsumen yang telah membeli dan membayar rusun, tetapi unitnya tak kunjung terbangun.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan pembahasan Raperda Rusun kini telah memasuki pasal 40 dari sekitar 130 pasal. Pembahasan tersebut dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspirasi dari penghuni dan pemerhati rusun.

"Hari ini, tanggal 21 September 2026, kami dari Bapemperda melanjutkan pembahasan Raperda Rumah Susun, pembahasan pasal per pasal. Ini rapat kedua yang kami lakukan. Pada rapat pertama, kita membahas 13 pasal. Dan hari ini kita sampai pasal 40," kata Abdul Aziz di DPRD DKI Jakarta, Senin (21/9/2026).

Ia mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang dialami warga penghuni maupun pembeli rusun. Salah satunya terkait kepastian hak konsumen yang telah membayar lunas, tetapi pembangunan gedung rusun belum kunjung terealisasi.

"Salah satu hal yang paling mengemuka adalah tidak adanya jaminan keamanan hak mereka ketika mereka membeli rumah susun. Jadi, sudah dibayar, sudah lunas, tetapi sampai sekarang gedungnya tidak dibangun," ujarnya.

Atas persoalan tersebut, anggota Bapemperda mengusulkan adanya lembaga penjamin atau mekanisme escrow. Lembaga tersebut nantinya memastikan konsumen mendapatkan unit yang telah dibayarnya atau memperoleh pengembalian uang apabila unit tidak terealisasi.

"Karena itu, dari anggota-anggota Bapemperda mengusulkan adanya escrow, atau lembaga penjaminan bahwa orang yang sudah bayar harus dapat unitnya. Bagaimana kalau tidak dapat? Kalau tidak dapat, maka uangnya bisa dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian di situ," jelasnya.