"Keselamatan atlet tidak hanya menjadi tanggung jawab ketika pertandingan berlangsung. Tanggung jawab itu harus mencakup seluruh proses, sejak persiapan, saat bertanding, hingga penanganan cedera dan pemulihan," kata Erick.
Ia mengatakan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan setiap atlet mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak sehingga tidak ada celah dalam sistem keselamatan yang dapat membahayakan mereka.
Menurut dia, kedua peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara kompetisi olahraga di Indonesia untuk meninjau kembali kesiapan dan penerapan standar keselamatan.
Evaluasi tidak boleh berhenti pada penyelenggaraan Porprov Jawa Tengah, tetapi harus menjadi perhatian bersama untuk meningkatkan perlindungan atlet di seluruh tingkatan kompetisi.
Erick menegaskan bahwa upaya melahirkan atlet berprestasi dari berbagai daerah tidak boleh dilakukan dengan mengesampingkan keselamatan mereka.
Ia mengatakan meninggalnya Syabilla dan Ayudiah merupakan duka bagi olahraga Indonesia sekaligus pengingat akan pentingnya perbaikan nyata dalam sistem perlindungan atlet.
"Ukuran keberhasilan sebuah kompetisi juga termasuk dalam hal seberapa baik kita menjaga keselamatan setiap atlet yang berjuang di dalamnya," katanya.