"Ya, untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan," jelas Budi.
Dia menjelaskan, uang yang telah diserahkan tersebut pun kini telah disita. Dia juga mengatakan pengembalian uang ini merupakan sikap kooperatif dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan awal mula PT Summarecon Agung memberikan uang tersebut ke Hercules.
"Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Wilson kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Wilson mengatakan uang itu mulanya diserahkan oleh seorang pengacara yang berkaitan dengan PT Summarecon, berinisial MW. Penyerahan uang itu, kata Wilson, dilakukan dalam konteks komunikasi dan upaya memfasilitasi penyelesaian persoalan sengketa pertanahan yang berkaitan dengan objek tanah seluas kurang lebih 65 hektare.
"Persoalan tersebut berkaitan dengan 12 (dua belas) sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pada saat itu, penanganan persoalan tersebut melibatkan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya. Dalam konteks tersebut, pengacara berinisial MW menghubungi Ketua Umum DPP GRIB Jaya dengan maksud meminta bantuan untuk memfasilitasi komunikasi dan upaya penyelesaian sengketa pertanahan dimaksud," katanya.