NADIKABAR.COM — Rumah mewah Ruben Onsu dan Sarwendah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, terancam dilelang bank setelah muncul persoalan pembayaran cicilan pinjaman yang digunakan untuk merenovasi rumah tersebut.

Pihak Sarwendah sebelumnya mengungkapkan adanya surat peringatan ketiga dari bank, sementara pihak Ruben menyebut pinjaman lebih dari Rp10 miliar diambil untuk memenuhi keinginan renovasi rumah saat keduanya masih menikah.

Persoalan tersebut kini turut bergulir melalui gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kewajiban pembayaran cicilan rumah.

Pada 6 Agustus 2026, pengacara Sarwendah, Abraham Simon, memperlihatkan salinan surat peringatan ketiga dari bank. Menurut Abraham, dokumen itu membuktikan bahwa pernyataan mengenai ancaman lelang bukan upaya untuk menekan Ruben atau mengada-ada.

"Ini adalah salah satu surat peringatan ketiga dari Bank BCA yang ditujukan kepada klien dari yang kami terima di rumah BDN," kata Abraham di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

"Jadi apakah upaya klien kami untuk menanyakan terkait dengan adanya rencana lelang dari pihak bank itu merupakan upaya penekanan atau mengada-ngada? Kami rasa bukan," ujarnya.

Dalam dokumen yang diperlihatkan, surat itu tertanggal 1 Oktober 2025 dengan perihal Peringatan III (Ketiga). Bank meminta debitur menyelesaikan utang paling lambat 15 Oktober 2025.

Bank juga memperingatkan bahwa kegagalan melunasi utang sesuai tenggat dapat berujung pada tindakan hukum, termasuk eksekusi lelang atas agunan.

"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut Debitur tidak melakukan pelunasan Utang, maka kami akan menggunakan hak-hak hukum kami termasuk tetapi tidak terbatas dengan melaksanakan eksekusi lelang atas agunan maupun penyelesaian hukum lainnya," demikian bunyi surat tersebut.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya menjelaskan bahwa kliennya menjaminkan kembali sertifikat rumah ke bank untuk memperoleh pinjaman renovasi senilai Rp10,1 miliar. Menurut Minola, Ruben awalnya enggan merenovasi rumah tersebut.

"Karena keinginan Sarwendah agar rumah itu direnovasi, Ruben menjaminkan kembali sertifikat rumah tersebut ke bank untuk mendapatkan pinjaman renovasi," kata Minola.

"Ruben mendapatkan pinjaman senilai Rp10,1 miliar untuk biaya kontraktor dan renovasi. Meskipun kontraktornya adalah keluarga Sarwendah, yang membayar tetap Ruben," lanjutnya seperti diberitakan pada Selasa (21/7).

Setelah Ruben dan Sarwendah berpisah pada 2024, Ruben disebut tetap membayar cicilan rumah yang sempat ditempati Sarwendah dan anak-anaknya sebelum mereka akhirnya meninggalkan rumah tersebut. Meski begitu, menurut Minola, pembayaran cicilan rumah itu memang tidak berjalan lancar.

"Ruben rutin mentransfer uang ke rekening ayah Sarwendah sebesar Rp250 juta sebanyak 46 kali transfer. Total biaya yang dikeluarkan untuk kontraktor saja mencapai Rp11,1 miliar," jelasnya pada Selasa (21/7).

"Posisi kreditnya saat ini memang sedang tidak lancar. Ruben selama ini membayar cicilan KPR sebesar Rp379 juta per bulan. Namun, kami maupun Ruben, belum pernah mendapatkan informasi resmi dari bank bahwa aset tersebut akan dilelang," jelasnya.

Di sisi lain, pihak Sarwendah kemudian mempersoalkan pelaksanaan kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39, terutama terkait kewajiban pembayaran cicilan kedua aset yang masih diagunkan, termasuk rumah di kawasan Cilandak.

Pengacara Sarwendah, Jaenudin, mengatakan gugatan wanprestasi diajukan untuk menjelaskan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan tersebut.

"Oleh karena multitafsir tersebut, makanya gugatan wanprestasi sangat diperlukan untuk menguji tafsir para pihak. Apakah memang itu dibayarkan bersama ataukah memang kewajiban RO terkait pelunasannya," ujarnya. "Nominal kita cek terakhir sekitar Rp12 miliar, total keseluruhan [cicilan]."

Perbedaan pandangan mengenai tanggung jawab pembayaran itu kemudian dibawa ke ranah perdata melalui gugatan wanprestasi di PN Jakarta Selatan.

Dalam agenda mediasi gugatan wanprestasi di PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/10), pihak bank disebut masih akan melakukan penilaian nilai pasar atau appraisal independen sebelum rumah diajukan untuk dilelang.

"Pihak bank mengatakan bahwa sekarang masih mau masuk dalam tahap lelang. Jadi oleh karena itu dia masih mau tahap appraise, dengan independen appraisal untuk menilai rumah tersebut untuk diajukan lelang," ungkap Minola Sebayang.

Fakta murni dari meja mediasi itu sontak mematahkan rentetan narasi miring soal kelalaian Ruben yang membiarkan rumahnya dieksekusi.

"Jadi, sudah patut diduga selama ini memang ada penggiringan-penggiringan opini agar Ruben itu kelihatan banyak salahnya, termasuk masalah lelang," tegasnya.

Terpisah, Jaenudin membenarkan bahwa proses yang direncanakan bank sejauh ini baru sebatas appraisal. Ia mengatakan pihak Sarwendah telah meminta bank menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

"Pihak juga sudah ingin melakukan semacam appraisal. Cuma telah kami lakukan pertemuan dengan bank, untuk bank tetap menghormati proses peradilan sedang berjalan," urai Jaenudin.

Adapun dalam mediasi tersebut, Sarwendah mengusulkan vila milik Ruben Onsu sebagai pengganti pembayaran utang kredit rumah yang ia permasalahkan dalam gugatan wanprestasi di PN Jakarta Selatan.

"Tadi singkatnya mereka mengusulkan boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S, tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab," kata Minola seperti diberitakan NadiKabar. "Tanggung jawabnya itu apa misalnya? Memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk mencicil utang."

Minola menilai usulan tersebut pada dasarnya Sarwendah memaksa Ruben Onsu menanggung beban kewajiban pembayaran rumah mewah mereka yang jadi sengketa.

Minola mengatakan mereka tetap berpegang pada kesepakatan pascacerai antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang menyebut bahwa tanggungan kredit itu adalah beban bersama hingga lunas.

"Jadi, kalau misalnya kemudian itu dibayarkan oleh S tapi uangnya dari uang vila yang diserahkan oleh Ruben, kan ini sama saja," kata Minola.

Kedua pihak kini memiliki waktu sekitar dua pekan untuk mematangkan opsi perdamaian sebelum agenda mediasi lanjutan. Sementara itu, rumah tersebut belum memasuki tahap pelelangan dan masih menunggu proses penilaian serta perkembangan penyelesaian perkara.

Rumah mewah Ruben Onsu dan Sarwendah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, terancam dilelang bank setelah muncul persoalan pembayaran cicilan pinjaman yang digunakan untuk merenovasi rumah tersebut.

Pihak Sarwendah sebelumnya mengungkapkan adanya surat peringatan ketiga dari bank, sementara pihak Ruben menyebut pinjaman lebih dari Rp10 miliar diambil untuk memenuhi keinginan renovasi rumah saat keduanya masih menikah.

Persoalan tersebut kini turut bergulir melalui gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kewajiban pembayaran cicilan rumah.

Pada 6 Agustus 2026, pengacara Sarwendah, Abraham Simon, memperlihatkan salinan surat peringatan ketiga dari bank. Menurut Abraham, dokumen itu membuktikan bahwa pernyataan mengenai ancaman lelang bukan upaya untuk menekan Ruben atau mengada-ada.

"Ini adalah salah satu surat peringatan ketiga dari Bank BCA yang ditujukan kepada klien dari yang kami terima di rumah BDN," kata Abraham di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

"Jadi apakah upaya klien kami untuk menanyakan terkait dengan adanya rencana lelang dari pihak bank itu merupakan upaya penekanan atau mengada-ngada? Kami rasa bukan," ujarnya.

Dalam dokumen yang diperlihatkan, surat itu tertanggal 1 Oktober 2025 dengan perihal Peringatan III (Ketiga). Bank meminta debitur menyelesaikan utang paling lambat 15 Oktober 2025.

Bank juga memperingatkan bahwa kegagalan melunasi utang sesuai tenggat dapat berujung pada tindakan hukum, termasuk eksekusi lelang atas agunan.

"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut Debitur tidak melakukan pelunasan Utang, maka kami akan menggunakan hak-hak hukum kami termasuk tetapi tidak terbatas dengan melaksanakan eksekusi lelang atas agunan maupun penyelesaian hukum lainnya," demikian bunyi surat tersebut.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya menjelaskan bahwa kliennya menjaminkan kembali sertifikat rumah ke bank untuk memperoleh pinjaman renovasi senilai Rp10,1 miliar. Menurut Minola, Ruben awalnya enggan merenovasi rumah tersebut.

"Karena keinginan Sarwendah agar rumah itu direnovasi, Ruben menjaminkan kembali sertifikat rumah tersebut ke bank untuk mendapatkan pinjaman renovasi," kata Minola.

"Ruben mendapatkan pinjaman senilai Rp10,1 miliar untuk biaya kontraktor dan renovasi. Meskipun kontraktornya adalah keluarga Sarwendah, yang membayar tetap Ruben," lanjutnya seperti diberitakan pada Selasa (21/7).

Setelah Ruben dan Sarwendah berpisah pada 2024, Ruben disebut tetap membayar cicilan rumah yang sempat ditempati Sarwendah dan anak-anaknya sebelum mereka akhirnya meninggalkan rumah tersebut. Meski begitu, menurut Minola, pembayaran cicilan rumah itu memang tidak berjalan lancar.

"Ruben rutin mentransfer uang ke rekening ayah Sarwendah sebesar Rp250 juta sebanyak 46 kali transfer. Total biaya yang dikeluarkan untuk kontraktor saja mencapai Rp11,1 miliar," jelasnya pada Selasa (21/7).

"Posisi kreditnya saat ini memang sedang tidak lancar. Ruben selama ini membayar cicilan KPR sebesar Rp379 juta per bulan. Namun, kami maupun Ruben, belum pernah mendapatkan informasi resmi dari bank bahwa aset tersebut akan dilelang," jelasnya.

Rumah mewah Ruben Onsu dan Sarwendah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, terancam dilelang bank setelah muncul persoalan pembayaran cicilan pinjaman yang digunakan untuk merenovasi rumah tersebut. (Palevi S/detikFoto)

Di sisi lain, pihak Sarwendah kemudian mempersoalkan pelaksanaan kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39, terutama terkait kewajiban pembayaran cicilan kedua aset yang masih diagunkan, termasuk rumah di kawasan Cilandak.

Pengacara Sarwendah, Jaenudin, mengatakan gugatan wanprestasi diajukan untuk menjelaskan kewajiban masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan tersebut.

"Oleh karena multitafsir tersebut, makanya gugatan wanprestasi sangat diperlukan untuk menguji tafsir para pihak. Apakah memang itu dibayarkan bersama ataukah memang kewajiban RO terkait pelunasannya," ujarnya. "Nominal kita cek terakhir sekitar Rp12 miliar, total keseluruhan [cicilan]."

Perbedaan pandangan mengenai tanggung jawab pembayaran itu kemudian dibawa ke ranah perdata melalui gugatan wanprestasi di PN Jakarta Selatan.

Dalam agenda mediasi gugatan wanprestasi di PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/10), pihak bank disebut masih akan melakukan penilaian nilai pasar atau appraisal independen sebelum rumah diajukan untuk dilelang.

"Pihak bank mengatakan bahwa sekarang masih mau masuk dalam tahap lelang. Jadi oleh karena itu dia masih mau tahap appraise, dengan independen appraisal untuk menilai rumah tersebut untuk diajukan lelang," ungkap Minola Sebayang.

Fakta murni dari meja mediasi itu sontak mematahkan rentetan narasi miring soal kelalaian Ruben yang membiarkan rumahnya dieksekusi.

"Jadi, sudah patut diduga selama ini memang ada penggiringan-penggiringan opini agar Ruben itu kelihatan banyak salahnya, termasuk masalah lelang," tegasnya.

Terpisah, Jaenudin membenarkan bahwa proses yang direncanakan bank sejauh ini baru sebatas appraisal. Ia mengatakan pihak Sarwendah telah meminta bank menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

"Pihak juga sudah ingin melakukan semacam appraisal. Cuma telah kami lakukan pertemuan dengan bank, untuk bank tetap menghormati proses peradilan sedang berjalan," urai Jaenudin.

Adapun dalam mediasi tersebut, Sarwendah mengusulkan vila milik Ruben Onsu sebagai pengganti pembayaran utang kredit rumah yang ia permasalahkan dalam gugatan wanprestasi di PN Jakarta Selatan.

"Tadi singkatnya mereka mengusulkan boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S, tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab," kata Minola seperti diberitakan NadiKabar. "Tanggung jawabnya itu apa misalnya? Memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk mencicil utang."

Minola menilai usulan tersebut pada dasarnya Sarwendah memaksa Ruben Onsu menanggung beban kewajiban pembayaran rumah mewah mereka yang jadi sengketa.

Minola mengatakan mereka tetap berpegang pada kesepakatan pascacerai antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang menyebut bahwa tanggungan kredit itu adalah beban bersama hingga lunas.

"Jadi, kalau misalnya kemudian itu dibayarkan oleh S tapi uangnya dari uang vila yang diserahkan oleh Ruben, kan ini sama saja," kata Minola.

Kedua pihak kini memiliki waktu sekitar dua pekan untuk mematangkan opsi perdamaian sebelum agenda mediasi lanjutan. Sementara itu, rumah tersebut belum memasuki tahap pelelangan dan masih menunggu proses penilaian serta perkembangan penyelesaian perkara.