Pada periode yang sama, nilai ekspor Indonesia mencapai USD193,64 miliar, tumbuh 4,74% dibandingkan periode Januari-Agustus 2025. Surplus perdagangan ini turut mendukung ketahanan eksternal perekonomian nasional di tengah dinamika perdagangan global.

Kepercayaan internasional terhadap fundamental ekonomi Indonesia juga tercermin dari keputusan S&P Global Ratings pada 13 Juli 2026 yang kembali mengafirmasi peringkat kredit berdaulat Indonesia pada level BBB dengan outlook stabil, sehingga Indonesia tetap berada dalam kategori investment grade.

Di sisi lain, Pemerintah juga memperluas sumber pembiayaan melalui rencana penerbitan Panda Bond, yakni surat utang berdenominasi Renminbi, yang memperoleh peringkat AAA dengan outlook stabil dari lembaga pemeringkat Tiongkok.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah terus memperkuat sektor-sektor strategis yang mampu menciptakan nilai tambah, mengurangi ketergantungan terhadap impor, dan membuka sumber pertumbuhan baru.

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah implementasi mandatori Biodiesel 50 (B50) sejak 1 Juli 2026, sebagai bagian dari agenda swasembada energi dan hilirisasi.

Program ini diperkirakan mampu menghemat devisa hingga Rp170 triliun, sekaligus memperkuat pemanfaatan sumber daya domestik, meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit, serta mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga mempercepat pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan ekosistem ekonomi hijau sebagai bagian dari strategi transformasi ekonomi menuju pertumbuhan yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Upaya tersebut dilakukan melalui percepatan proyek transisi energi, penguatan investasi energi bersih, pengembangan kapasitas industri dalam negeri, serta pemanfaatan teknologi rendah emisi di sektor industri dan transportasi.

Selain itu, Pemerintah juga terus memperkuat reformasi regulasi dan iklim investasi nasional melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses perizinan berusaha, menyelesaikan berbagai hambatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan investasi, serta meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha guna mendorong realisasi investasi, memperluas kesempatan usaha, dan memperkuat daya saing perekonomian nasional.

Ke depan, prioritas Pemerintah juga memperkuat ekosistem logistik nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing perekonomian.