"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," tuturnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Sudewo agar dicabut hak dipilihnya selama lima tahun. Pencabutan hak diperlukan karena perbuatan Sudewo dinilai berdampak terhadap masyarakat.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU Greafik.