Trunoyudo menyebut langkah pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, terbuka terhadap pengawasan, serta tetap mengedepankan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Polri turut menyampaikan penyesalan mendalam atas keluhan dan trauma yang dialami para santriwati serta pengasuh ponpes atas penggeledahan yang terjadi.

Trunoyudo mengatakan Polri telah mendengarkan berbagai keluhan dan kritik, termasuk secara langsung dari pihak-pihak yang terdampak. Ia menegaskan Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang berperan dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Muslim.

"Kamenyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan," ucap dia.

Sebelumnya, Mabes Polri mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo buntut kasus penggeledahan di pondok pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain Andika, tiga anggota yang terlibat dalam penggeledahan tersebut juga turut dicpot. Pencopotan ini seiring dengan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri terhadap keempat anggota polisi tersebut.