NADIKABAR.COM — Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan meyakini Hery Susanto telah menerima suap dalam kasus tersebut agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Selain pidana penjara, Hery juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 100 hari.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Hery dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dengan demikian, JPU meyakini Hery telah bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.