AGC menyatakan bahwa diperlukan tinjauan hukum lebih lanjut untuk menentukan apakah pembayaran denda sebesar Rp 223,4 M tersebut hanya memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman kasus SRC International dalam status tahanan rumah, atau secara efektif mengakhiri hukuman tersebut.

Perbedaan ini sangat penting karena Najib menghadapi hukuman terpisah dalam kasus 1MDB, yang menurut putusan pengadilan baru akan dimulai setelah hukuman kasus SRC selesai sepenuhnya.

Selain itu, AGC juga sedang menelaah penerapan hukum dari perintah Pengadilan Tinggi pada 6 November yang memerintahkan pembebasan segera Najib sekaligus mewajibkannya tetap berada di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028, serta penolakan pengadilan pada 14 Oktober terhadap permohonan penangguhan hukuman 1MDB-nya.

AGC menyatakan bahwa klarifikasi hukum yang jelas dan definitif diperlukan sebelum tindakan lebih lanjut dapat diambil. Denda Najib telah dibayarkan pada 6 November oleh partainya, UMNO, yang mengumpulkan dana tersebut melalui sumbangan publik.

Pada hari yang sama, Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail menetapkan kediaman Najib di Jalan Langgak Duta sebagai penjara berdasarkan Undang-Undang Penjara 1995, sebuah langkah hukum untuk memungkinkan dia menjalani hukuman di bawah tahanan rumah.