Irwan menyebut dirinya pernah mengecek ke lapangan bersama perusahaan dan masyarakat, setelah ada kekhawatiran soal longsor di tikungan sungai, penambangan yang tidak sesuai jarak bangunan sungai, dan dugaan kerusakan sumber mata air.

"Ternyata yang ditemukan masyarakat tidak betul dan itu sudah sama-sama fair. Kami ESDM sebagai penengah dihadirkan, PT Anaba dan masyarakat hadir. Temuannya, jarak tidak melanggar sesuai ketentuan jarak dari bangunan sungai. Kalau dari hulu 500, kalau hilir 1.000," jelasnya.

"Kebanyakan kan menolak karena mata air, mata air itu jauh di atas. Mereka setuju. Yang degradasi itu lokasinya sebelum kegiatan penambangan," lanjutnya.

Terkait penolakan warga yang terus berlangsung, Irwan mengatakan hal tersebut tidak serta-merta membuat IUP biza dicabut. Ia menegaskan, IUP merupakan izin yang diterbitkan pemerintah setelah melalui berbagai proses.

"Kalau di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebenarnya ada pasal yang mengatakan bahwa siapa yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan itu bisa menjadi ranah pidana," ucapnya.

"Karena izin pemerintah tentu sudah melalui proses yang berlapis. Kalau diganggu terus nanti bisa sampai ke pengadilan nanti yang akan membuktikan," lanjutnya.

Namun, ia menyebut akan tetap mengedepankan adanya upaya mediasi tim redaksi masyarakat dengan pihak perusahaan.

"Upaya mediasi selalu kami kedepankan terhadap dua pihak seperti Anaba dengan masyarakat," ujarnya.

Irwan juga meminta perusahaan tidak hanya memenuhi aspek teknis dan administrasi, tetapi memperhatikan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat yang terdampak aktivitas tambang.