Bahlil menyebut setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan sesuai izin yang diberikan pemerintah. Perusahaan yang hanya mengantongi izin usaha perkebunan sawit tidak diperbolehkan menjalankan usaha lain di luar izin tersebut.

"Dan ingat, sebagai mantan Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, nggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain," ujarnya.

Bahlil mengungkap tim Gakkum telah melaporkan beberapa perusahaan asing yang kini sedang didalami karena berpotensi menjalankan kegiatan di luar izin yang dikeluarkan pemerintah.