Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
ESDM Usut Perusahaan Asing Pemilik Kebun Sawit Jalankan Usaha Sawit
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memeriksa perusahaan asing pemilik kebun-kebun kelapa sawit yang diduga juga menjalankan usaha pertambangan.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 22:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Bahlil menyebut setiap perusahaan wajib menjalankan kegiatan sesuai izin yang diberikan pemerintah. Perusahaan yang hanya mengantongi izin usaha perkebunan sawit tidak diperbolehkan menjalankan usaha lain di luar izin tersebut.
"Dan ingat, sebagai mantan Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, nggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain," ujarnya.
Bahlil mengungkap tim Gakkum telah melaporkan beberapa perusahaan asing yang kini sedang didalami karena berpotensi menjalankan kegiatan di luar izin yang dikeluarkan pemerintah.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.