Fitch mencatat Pos Indonesia belum membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas sukuk tahap pertama senilai Rp 1 triliun. Saat ini, perusahaan masih berada dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.

Sukuk tahap pertama ini terdiri atas Seri A, B, dan C, yang masing-masing jatuh tempo pada Januari 2028, Januari 2030, dan Januari 2032.

"POST juga tidak melakukan pembayaran cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas sukuk tahap pertama senilai Rp 1 triliun," terang Fitch.