NADIKABAR.COM — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan gagasan pembangunan hunian di atas sungai. Wacana tersebut muncul sebagai salah satu alternatif untuk mengatasi keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di kawasan perkotaan.

Menurut Ara, sapaannya, kebutuhan hunian terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Sementara itu, harga lahan di kota-kota besar semakin mahal sehingga diperlukan berbagai terobosan untuk menyediakan rumah layak huni dengan harga yang tetap terjangkau.

Salah satu gagasan yang tengah dipertimbangkan adalah memanfaatkan ruang di atas sungai atau kali untuk pembangunan rumah susun berlantai tiga hingga empat.

"Kalau saya sampaikan jangan jadi polemik ya, bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah (susun) tiga atau empat lantai dengan baja tidak perlu lift tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada. Doain kami," katanya dalam acara Indonesia Property&Bank Award 2026 di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Ara mengakui gagasan tersebut masih berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Meski demikian, Kementerian PKP akan terlebih dahulu menyusun konsep pembangunan secara menyeluruh, termasuk terkait material, konstruksi, regulasi, hingga biaya pembangunan.

"Mungkin hari ini banyak yang bilang itu impossible, tapi doain, karena (harga) tanah makin mahal, saya lihat ada kali, banyak. Bagaimana, doain, mudah-mudahan 2-3 bulan lagi konsepnya saya bisa sampaikan kepada publik," tuturnya.

Apabila konsep ini diterima oleh masyarakat, pengembang, dan pihak terkait, bukan tidak mungkin konsep rumah di atas sungai akan direalisasikan.

"Kalau rakyat setuju, kalau hitungannya masuk, kalau pengembang oke, kita mainkan membangun rumah di atas (sungai). Saya tidak akan memaksakan. Saya pikir kita harus berpikir banyak hal-hal yang terobosan untuk kebaikan negara ini," ujar Ara.

Ditemui wartawan seusai acara, Ara mengatakan, dalam 3 bulan ke depan, pihaknya akan mengkaji berbagai hal, mulai dari aturan yang berlaku, konstruksi hingga harga bangunannya.

"(Hal yang dikaji) nomor 1 kajian legal. Terus kajian konstruksi, kemudian harga, kemudian, semua aspek hunian. Semua aspek," ujarnya.