NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram resmi menerapkan aturan absensi online berbasis koordinat bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini disertai dengan sanksi pemotongan gaji sebesar 2 persen per hari bagi pegawai yang terlambat atau lalai mengabsen.
Meski begitu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram masih memberi kelonggaran. Toleransi ini diberikan khusus untuk pegawai yang menghadapi kendala teknis saat absensi.
"Jadi untuk presensi, kami masih berikan kelonggaran. Artinya, pada saat mereka lupa, mereka bisa sanggah," kata Kepala BKPSDM Mataram, Taufik Priyono, saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).