NADIKABAR.COM — Departemen Keamanan Dalam Negeri atau Department of Homeland Security (DHS) Amerika Serikat (AS) belum lama ini menetapkan batas waktu empat tahun serta pembatasan lainnya terhadap status visa pelajar. Aturan ini mulai berlaku pada 15 September 2026.

Hal tersebut membuat kampus-kampus di AS meminta mahasiswa internasional pemegang visa F-1 dan J-1 harus berada di Negeri Paman Sam pada 15 September. Tak terkecuali, ada Universitas Harvard yang memberlakukan imbauan ini.

Rekomendasi dari kampus diterbitkan karena aturan tersebut akan diterapkan secara berbeda terhadap mahasiswa dan akademisi yang sudah berada di AS saat aturan mulai berlaku. Mereka yang berada di AS pada hari aturan tersebut diberlakukan, akan diizinkan untuk tetap tinggal tanpa perlu mengajukan perpanjangan hingga studi mereka berakhir atau masa berlaku izin kerja pascastudi, dengan batas waktu maksimal empat tahun.

Namun, mahasiswa dan akademisi yang saat ini tengah meninggalkan AS dan kembali setelah tanggal 15 September, akan dikenakan aturan baru saat mereka masuk kembali. Salah satu aturannya adalah masa tenggang mahasiswa dengan visa F-1 yang semula 60 hari semenjak periode studinya berakhir, menjadi 30 hari.

Selain itu, mahasiswa juga tidak bisa lagi memperpanjang izin tinggal setelah lulus melalui kampus. Mahasiswa harus mengajukan perpanjangan tinggal langsung ke United States Citizenship and Immigration Services (USCIS). Aturan ini juga membatasi mahasiswa internasional yang ingin berpindah kampus atau jurusan selama masa tinggal di AS.