NADIKABAR.COM — Partai Gerindra, PDIP, hingga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) buka suara soal putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Gerindra, melalui juru bicara partai Sugiat Santoso, meninta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan perihal suket itu.

"Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," kata Sugiat saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).

Lebih lanjut, Sugiat mengatakan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.

"Setiap keputusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap dia.

Sugiat juga mengingatkan semua pihak memahami secara utuh apa yang menjadi objek dari putusan MA ini, termasuk konsekuensi hukum dari keputusan MA mengabulkan kasasi gugatan suket penyetaraan SMA Gibran.

Dia lantas menyinggung kedudukan wakil presiden yang memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum sendiri. Menurut Sugiat, keduanya tidak boleh disamakan.