NADIKABAR.COM — Partai Gerindra mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya. Gerindra menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan makar.
"Kami sebagai Partai Gerindra mengecam keras tindakan tersebut. Ini adalah tindakan yang mengarah kepada makar, karena sebagai mantan Kapolri yang sudah melakukan penyandapan terhadap atasannya, yaitu Presiden, ini pasti mempunyai motif untuk penyandapan tersebut," kata Jubir Partai Gerindra Wihadi Wiyanto kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Wihadi meminta Polri mengungkap motif di balik dugaan penyadapan tersebut secara transparan. Dia menilai perlu diketahui pihak-pihak yang berada di balik tindakan tersebut.
"Tugas Polri adalah mengungkap dari pada motif tersebut secara transparan, karena ini sangat membahayakan negara dan membahayakan keberlangsungan pemerintahan Presiden Prabowo, maupun Presiden itu sendiri," sebutnya.
Selain itu, Wihadi mendorong Polri melakukan pemeriksaan etik terhadap Listyo Sigit. Menurutnya, pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk mengungkap motif dugaan penyadapan.
"Kami harapkan motif tersebut bisa terbuka dan masyarakat jelas bahwa ini adalah merupakan perbuatan yang mengarah kepada makar, karena dilakukan dalam situasi saat ini yang di mana harusnya kepolisian melakukan pengamanan, tetapi justru melakukan penyandapan terhadap Presiden," sebutnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.