Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan batal suket penyetaraan ijazah SMA luar negeri milik Gibran.

Meski demikian, putusan hukum terkait keabsahan suket tersebut tidak serta-merta menggoyahkan posisi politik Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa Pilpres sebelumnya (Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026). MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi atau membatalkan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Menurut MK, status kepesertaan calon telah resmi berakhir sejak Gibran dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024, sehingga persoalan syarat administratif tidak lagi berada di dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu.