NADIKABAR.COM — Polisi telah menetapkan Marselinus Munceng alias MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 13 muridnya di salah satu sekolah dasar (SD) swasta di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Guru tersebut saat ini sudah ditahan polisi. Dia pun terancam 15 tahun penjara.
"Sudah penetapan tersangka dan penahanan di Polres Sumba Barat," ujar Kasihumas Polres Sumba Barat Ipda Ruslan Amin, Minggu (6/9/2026).
Ruslah menjelaskan penyidik sudah cukup mengantongi alat-alat bukti. Hal itu menjadi dasar penetapan tersangka terhada Marselinus. Dia juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
Seiring penetapan tersangka, Marselinus dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 418 Ayat (2) huruf b sub pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.