NADIKABAR.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menghapus 'lunas tunda ganti' dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret dalam membenahi tata kelola haji agar keberangkatan jemaah berlangsung transparan, adil, dan murni berdasarkan nomor urut porsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa peniadaan mekanisme ini berawal dari evaluasi mendalam Kemenhaj. Pihaknya menemukan celah berbahaya yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menyerobot antrean.

"Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya," ujar Dahnil dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).