NADIKABAR.COM — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS) menyisakan pertanyaan penting. Polisi mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan dan jejak aktivitas sistem. Lantas, apakah data yang sudah dihapus tersebut masih bisa dipulihkan?
Pakar telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan bahwa penghapusan data digital tidak selalu membuat informasi tersebut hilang sepenuhnya. Jejaknya masih mungkin ditemukan melalui pemeriksaan forensik digital.
"Penghapusan file tidak selalu menghilangkan seluruh jejak digital. Pemeriksa forensik dapat menelusuri cadangan data, metadata, log akses, aktivitas server, dan catatan komunikasi dengan sistem operator," kata Heru kepada NadiKabar, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, kemampuan tim forensik digital menjadi salah satu faktor penting untuk mengungkap aktivitas yang diduga sengaja dihilangkan dari sistem penyadapan.
Dalam penyidikan kasus Prabowo, Bareskrim Polri mengungkap bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan penegakan hukum.
Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, dengan target yang mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha.
Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dan jejak aktivitas sistem.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 ponsel, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.