"Kemudian yang ketiga, munculnya pasal selundupan untuk melakukan pemaksaan ketika Saudara Gibran Rakabuming tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Ia menyimpulkan bahwa gugurnya aspek-aspek mendasar itu secara otomatis menghilangkan legitimasi kepemimpinan yang bersangkutan.

"Tidak hanya proses dari Saudara Gibran yang cacat, tetapi juga syarat-syarat untuk menjadi pemimpin baik dari aspek usia maupun ijazah ternyata kan tidak dipenuhi," kata Hasto.