Fahmi yang ikut mengawal proses tersebut mengaku tetap membawa aspirasi warga ke pihak pengembang. Warga meminta agar pendaratan perahu nelayan tidak digusur, ruang publik untuk berenang tidak hilang, akses warga berburu bibit impun tiap tanggal 25 tidak ditutup, serta adanya penyerapan tenaga kerja lokal.

Kasak-kusuk transaksi lahan timbul seluas 4 hektare itu langsung direspons keras pihak kecamatan. Camat Simpenan Supendi menegaskan tanah timbul berstatus milik negara dan haram hukumnya diperjualbelikan.

"Nggak boleh, tanah timbul itu tanah negara. Tidak boleh diperjualbelikan. Kalau diibaratkan jaman penjajahan Belanda kemudian hengkang, ya masuk ke negara. Kalau hanya garapan untuk pertanian silahkan, tapi jangan merasa memiliki," sergah Supendi saat dikonfirmasi.

Supendi membeberkan sempat didatangi pihak Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) terkait rencana tersebut. Namun, ia tolak mentah-mentah. Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), ia mengingatkan ada tiga objek tanah yang dilarang keras dibuatkan Akta Jual Beli (AJB), yakni tanah sengketa, tanah agunan bank, dan tanah milik negara.

"Kamari Bumdes eta teh ku abdi ditolak. Moal neken! Siapapun yang menjual tanah itu, nanti saya pidanakan, kalah disingsieunan (saya takuti) ku abdi teh. Ari tanah negara mah teu meunang euy," cetusnya.

Kendati isu alih garap sudah santer beredar, Supendi mengaku belum melihat langsung bukti fisik transaksi jual beli tersebut. Ia juga menepis kabar bahwa BPN telah menggelar pengukuran resmi atas sepengetahuan kecamatan.

"Kebenaran itu belum bisa dipastikan karena saya belum melihat transaksinya langsung. Camat juga belum konfirmasi ke BPN, nanti saya yang mau konfirmasi heula ka BPN," pungkas Supendi.

Di tengah kekhawatiran warga soal potensi terganggunya akses pendaratan perahu nelayan tradisional, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi mengaku tak memiliki taring untuk mengambil tindakan.