NADIKABAR.COM — M (31) tak berkutik saat ditangkap polisi di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria asal Aceh itu ditangkap karena diduga hendak mengedarkan 1,2 juta butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran Tramadol ilegal di wilayah Gunung Sindur pada 21 Oktober 2026.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah ke sebuah lokasi di Desa Jampang yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan tersebut.