NADIKABAR.COM — Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Muhammad Ramadhani, menjadi saksi ahli dalam sidang kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ramadhani buka-bukaan mengenai kerugian negara yang terjadi di perkara tersebut,

Ramadhani dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Ramadhani mengatakan metode pertama penghitungan kerugian negara dalam perkara ini ialah menghitung selisih penerimaan yang diterima oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah, dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat atau sebanyak 8.151 orang. Metode kedua ialah penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024.

Sementara metode ketiga ialah adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan tahun 2024. Dia mengatakan total kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar).

Ramadhani mengatakan total kerugian itu merupakan akumulasi dari keuntungan yang tidak berhak diperoleh di tahun 2024 senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar). Kemudian, ditambah dengan penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar), lalu ditambah dengan fee percepatan pada 2023 dan 2024 senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).

"Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp 622.090.207.166,41," ujar Ramadhani.

Ramadhani juga mengungkap total fee percepatan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp 143,9 miliar. Dia mengatakan fee percepatan itu untuk pelaksanaan haji khusus tahun 2023-2024.

"Fee percepatan di tahun 2023 dan 2024 senilai Rp 143.917.149.000," kata M Ramadhani saat menjadi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Ramadhani mengatakan BPK mengidentifikasi aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 ke eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi, eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi serta ke mantan staf khusus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan eks tenaga honorer Kemenag Ridwan Kurniawan.

Ramadhani mengatakan total fee percepatan di tahun 2023 sebesar Rp 22.679.085.000 (22,6 miliar). Dia mengatakan BPK menggunakan kurs USD 1 senilai Rp 15.255.

"Bahwa aliran dana yang telah kami identifikasi dalam penyelenggaraan ibadah khusus adalah Saudara Rizky Fisa Abadi, Saudara Abdul Muhyi, Saudara Ishfah Abidal Aziz, dan Saudara Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang atas fee percepatan kuota haji khusus tambahan tahun 2023 senilai yang pertama, USD 1.467.000 atau ekuivalen dengan Rp 22.379.085.000 dan Rp 300 juta sehingga total fee percepatan pada tahun 2023 adalah senilai Rp 22.679.085.000," tutur Ramadhani.

Ramadhani mengatakan identifikasi aliran dana penyelenggaraan haji khusus tahun 2024 di antaranya ke pegawai Kemenag, asosiasi PIHK dan sejumlah pihak terkait. Dia mengatakan total fee percepatan haji khusus tahun 2024 senilai Rp 121.238.064.000 (121,2 miliar).

"Sedangkan aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk kuota tambahan tahun 2024, yang pertama adalah pegawai Kemenag, kemudian asosiasi PIHK, PIHK dan pihak-pihak terkait memperoleh pembagian fee percepatan atas pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 senilai yang pertama, USD 7.395.200, ini ekuivalen dengan Rp 117.176.944.000, kemudian Saudi Arabian Riyal 16.000, ini ekuivalen dengan Rp 67.520.000, dan Rp 3.993.600.000 sehingga total fee percepatan untuk tahun 2024 adalah sebanyak Rp 121.238.064.000," tutur Ramadhani.

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani mengungkap 18 penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Penyimpangan itu terbagi dalam tiga kategori.