"Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi yang dilakukan oleh tim dokter JSI, hiu paus jantan tersebut diketahui memiliki panjang badan sekitar 8 meter, lebar badan 3,5 meter, lingkar badan 4,8 meter, serta lebar mulut mencapai 2,15 meter," papar Suparta.

Untuk mengetahui penyebab pasti kematian satwa dilindungi tersebut, tim dokter hewan dari JSI bersama instansi terkait melakukan proses nekropsi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh data biologis serta mengetahui kondisi fisik sebelum satwa tersebut mati.

Suparta menyampaikan bahwa seluruh penanganan dilakukan dengan mengedepankan koordinasi dan kehati-hatian, mengingat hiu paus merupakan satwa yang dilindungi.