NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mewanti-wanti Pemerintah melalui kementerian terkait agar tidak membiarkan persoalan kontroversi desil menjadi berlarut-larut.

HNW menilai sudah banyak keluhan masyarakat mengenai sistem desil yang menimbulkan berbagai masalah. Dalam hal ini, sistem dianggap tidak menggambarkan kondisi nyata di lapangan sehingga berdampak langsung dengan dihentikannya bantuan sosial yang masyarakat terima. "Saya berulang kali menerima aspirasi warga yang resah dengan penetapan desil yang tidak sesuai dengan status ekonomi mereka, dan berdampak dengan dihentikannya bantuan sosial yang selama ini didapatkan. Juga beragam keluhan masyarakat terkait sulitnya melakukan pengusulan maupun penyanggahan desil ketika mereka mendapatkan fakta ketidaksesuaian tersebut. Jika tidak segera direspons, maka dikhawatirkan kasus ini bisa menggagalkan tujuan mulia bantuan sosial karena tidak tepat sasaran dan menimbulkan ketidakpercayaan bahwa pemerintah serius menyelenggarakan program perlindungan sosial sesuai amanat konstitusi," ujar HNW dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026). Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebutkan UUD NRI 1945 di Pasal 34 ayat (2) tegas menyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Menurutnya, konteks martabat kemanusiaan itu harusnya melihat kondisi riil, bukan sekedar berbasis metode statistik yang bisa bias untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga.

"Apalagi di masyarakat kita ada banyak kasus yang tidak tergambar di data, seperti penggunaan identitas oleh orang lain, kepemilikan aset bersumber waris tanpa pendapatan bulanan, banyaknya jumlah anggota keluarga ditanggung, tingginya biaya hidup yang tak sebanding dengan pendapatan, dan lainnya," tegasnya. HNW memahami pemeringkatan desil berasal dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang diharapkan menjadi sumber data tunggal bagi seluruh kementerian dan lembaga. "Sejak awal kami di Komisi VIII DPR RI mendorong hadirnya data tunggal ini, dengan asumsi akurasi datanya akan membantu program bantuan sosial terlaksana dengan baik dan benar. Namun dalam implementasinya, ternyata menimbulkan banyak masalah yang merugikan masyarakat, sehingga harus ada perbaikan, baik dalam sistem pemeringkatan, maupun dalam pembagian dan penggunaannya pada berbagai program bantuan sosial," lanjutnya.