NADIKABAR.COM — Hari Jumat merupakan Sayyidul Ayyam (pemimpin para hari) yang memiliki kedudukan sangat mulia dalam Islam. Pada hari istimewa ini, kaum laki-laki muslim diwajibkan melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid dan mendengarkan khutbah yang disampaikan khatib.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih sering dijumpai sebagian jemaah yang datang terlambat lalu melangkahi pundak jemaah lain untuk mendapatkan saf depan. Lantas, bagaimana hukum melangkahi pundak jemaah saat khutbah Jumat dan apa saja larangan lainnya?
Mengutip penjelasan dalam buku Memburu Pahala di Hari Jumat karya Abu Anas Hilmy bin Muhammad bin Ismail ar-Rasyidi, salat Jumat adalah ibadah fardhu 'ain bagi setiap muslim laki-laki yang baligh, berakal, dan mukim (tidak sedang dalam perjalanan).
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk bergegas menunaikan salat dan meninggalkan seluruh aktivitas jual beli begitu azan Jumat dikumandangkan. Perintah ini disampaikan dalam Surah Al-Jumu'ah ayat 9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Allah SWT menjanjikan ampunan dosa dan mengabulkan segala permintaan bagi hamba-Nya yang melaksanakan salat Jumat. Sebagaimana hadits yang tertulis dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda: