"Tidur suami istri di ranjang yang sama merupakan sunnah, karena menunjukkan keakraban dan memperkuat hubungan suami istri. Namun tidak diharamkan jika tidur terpisah dengan alasan yang dibenarkan."
Dengan kata lain, tidur seranjang berhukum sunnah dan sangat dianjurkan. Sebaliknya, tidur terpisah tanpa alasan yang jelas dapat berhukum makruh karena mengurangi kehangatan hubungan suami istri.
Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon Buya memberikan penjelasan dalam kajiannya, bahwa sebelum menentukan hukumnya, wajib menelusuri terlebih dahulu alasan mendasar di balik keputusan tidur terpisah tersebut. Hukum tidur terpisah sangat bergantung pada latar belakang kondisinya:
Tidak semua kondisi tidur pisah disebabkan oleh adanya suatu masalah dan keretakan hubungan. Apabila tidur terpisah dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan karena alasan yang maklum, seperti sedang merawat bayi, mengidap penyakit menular, gangguan kesehatan, atau perbedaan jam kerja, maka hal ini diperbolehkan dan tidak berdosa.
Tidur terpisah menjadi masalah yang serius apabila memang berniat sengaja menjauhi pasangan karena emosi atau berniat memberikan penolakan kewajiban batin tanpa alasan syar'i.
Islam memandang pemenuhan kebutuhan biologis dan ketenteraman batin sebagai hak serta kewajiban bersama.
"Seorang istri tidak boleh membiarkan suami terlantar karena suami punya hajat sewaktu-waktu," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam kanal tersebut.