Selain itu, guna menjaga nilai riil pendapatan sejalan dengan laju inflasi dan biaya hidup, IDI mengusulkan agar standar pendapatan minimum ini disesuaikan atau ditingkatkan sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahunnya. IDI juga meminta kepastian pembayaran jasa pelayanan dilakukan paling lambat 1 bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan.

Dalam keterangannya, PB IDI menegaskan bahwa kajian standar pendapatan minimum ini telah melewati serangkaian uji kelayakan. Kebijakan ini dipandang bukan sekadar isu kesejahteraan profesi, melainkan bentuk investasi negara dalam menjaga mutu dan keberlanjutan sistem kesehatan nasional.

"PB IDI telah melakukan kajian terhadap Standar Pendapatan Minimum baik dokter umum maupun dokter spesialis, jelas kajian ini telah melewati banyak uji hingga keluarnya hasil ini," tulis IDI.