NADIKABAR.COM — Pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan bagi satuan pendidikan di Kota Depok, Jawa Barat pada 7-8 September 2026. Kebijakan ini berlaku pada jenjang TK, PAUD, RA, SD, SMP, MI, dan MTs negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/6087/Sekret/2026 kepada kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kota Depok.
Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan kebijakan PJJ di Kota Depok menyusul abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau yang terpantau sampai ke wilayah Depok. PJJ diharapkan memastikan layanan pendidikan tetap berjalan sekaligus memastikan keselamatan peserta didik.
"Untuk seluruh warga Depok, khususnya satuan pendidikan, para orang tua murid, serta anak-anakku tercinta mulai dari TK, PAUD, RA, SD, SMP, MI, hingga MTs, kegiatan belajar dan pembelajaran untuk sementara dilaksanakan secara jarak jauh atau daring," kata Supian Suri melalui akun media sosialnya, Minggu (06/09/2026) malam, dikutip dari laman Pemkot Depok, Senin (7/9/2026).