Aktivitas ini termasuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta penjualan eceran, yang secara regulasi ditutup sepenuhnya untuk Penanaman Modal Asing (PMA) maupun pekerja asing pribadi.

"Pemerintah sengaja menutup sektor ini guna melindungi ekonomi rakyat kecil dan pelaku UMKM lokal," katanya.

Maximilianus menambahkan Tim Inteldakim Imigrasi Serang telah turun ke lapangan dengan bertemu dengan warga Perumahan Puri Sava, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.