Kerja sama tersebut mencakup pengawasan keabsahan paspor, visa, dan dokumen perjalanan lainnya agar calon jemaah haji dan umrah memenuhi ketentuan keimigrasian saat bepergian ke luar negeri.

Kedua instansi akan melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk memastikan perjalanan jemaah dari wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya tidak melanggar ketentuan keimigrasian.

“Kami ingin memastikan perjalanan jemaah dari kedua provinsi yang menjadi wilayah kerja kami tidak melanggar ketentuan keimigrasian. Semua dokumen harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.