Penangkapan pertama dilaksanakan pada Rabu (28/10) di sebuah vila yang berlokasi di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat.

Penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan penawaran jasa seksual oleh sejumlah WNA.

Kemudian, pada pukul 19.00 WITA, petugas melakukan klarifikasi terhadap seorang WNA asal Uganda berinisial JN (35).

Selanjutnya, pada pukul 21.00 WITA, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap seorang WNA asal Rusia berinisial AS (29).

Dan, pada pukul 22.30 WITA, petugas kembali melakukan penindakan terhadap seorang WNA asal Nigeria berinisial BDC (32).