"Yang kita inginkan dari investasi yang masuk adalah ujungnya industrialisasi, hilirisasi di antaranya, kemudian industrialisasi," ujarnya.

Ia juga menyebut pemerintah telah mengintegrasikan sistem perizinan dengan 28 kementerian dan lembaga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui mekanisme fiktif positif, BKPM dapat menerbitkan izin apabila kementerian atau lembaga terkait tidak menerbitkannya dalam batas waktu yang ditentukan. Rosan mengatakan mekanisme tersebut telah digunakan untuk menerbitkan sekitar 328 perizinan.

Selain itu, BKPM telah menandatangani surat keputusan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberikan kepastian dalam perizinan tenaga kerja asing.

Ia menyebut proses perizinan tertentu kini ditargetkan selesai dalam lima hari, dibandingkan sebelumnya yang dapat memakan waktu hingga berbulan-bulan.

Rosan menambahkan target investasi jangka menengah pemerintah untuk periode 2025-2029 mencapai Rp13.032,8 triliun. Pemerintah akan terus mendorong peningkatan investasi dengan memperbaiki iklim usaha dan mengurangi ketidakpastian perizinan.