Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Investor Kripto RI Tembus 23,48 Juta Orang pada September 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 23,48 juta orang pada September 2026.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 13:20 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Selain jumlah investor, nilai transaksi aset kripto juga tercatat mencapai Rp30,56 triliun sepanjang September 2026.
"Nilai transaksi aset kripto selama September 2026 Sebesar Rp30,56 triliun," ungkap Friderica.
OJK turut memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto melalui pemberian izin kepada pelaku usaha. Hingga September 2026, OJK telah menyetujui perizinan terhadap 34 entitas yang bergerak dalam ekosistem perdagangan aset kripto.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.