Selain jumlah investor, nilai transaksi aset kripto juga tercatat mencapai Rp30,56 triliun sepanjang September 2026.

"Nilai transaksi aset kripto selama September 2026 Sebesar Rp30,56 triliun," ungkap Friderica.

OJK turut memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto melalui pemberian izin kepada pelaku usaha. Hingga September 2026, OJK telah menyetujui perizinan terhadap 34 entitas yang bergerak dalam ekosistem perdagangan aset kripto.