Sejak mula, orang datang ke Puncak untuk mencari sesuatu yang tidak mereka temukan di kota. Mereka meninggalkan Batavia yang panas dan padat untuk menuju wilayah yang lebih hijau dan terbuka. Dalam pengertian itu, Puncak telah menjalankan fungsi yang mirip dengan apa yang kini disebut sebagai healing dan diartikan sebagai tempat untuk beristirahat, menghirup udara yang berbeda, dan mengambil jarak dari kehidupan perkotaan.
Namun, lebih dari seabad kemudian, daya tarik yang sama melahirkan paradoks. Orang terus datang ke Puncak untuk mencari udara, pepohonan, dan bentang gunung. Tetapi untuk melayani kedatangan mereka, dibangun hotel, vila, restoran, taman rekreasi, jalan, dan berbagai fasilitas lain. Sedikit demi sedikit, bangunan-bangunan itu mengambil ruang dari alam yang sejak awal menjadi alasan kawasan tersebut dikunjungi.
Puncak pun berada dalam situasi yang serba berlawanan. Semakin banyak orang ingin menikmati alamnya, semakin besar pula kebutuhan untuk membangun fasilitas wisata. Semakin banyak fasilitas berdiri, semakin besar tekanan terhadap ruang terbuka, kawasan resapan, perkebunan, dan hutan.
Ironi itu mendapat bentuk paling nyata pada 6 Maret 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang bersama sejumlah pejabat untuk meninjau dan menyegel beberapa lokasi wisata di kawasan Megamendung dan Cisarua. Penindakan tersebut berkaitan dengan persoalan perizinan dan penggunaan lahan.
Di Eiger Adventure Land, Dedi berdiri memandang kawasan pegunungan yang telah mengalami pembukaan lahan. Ia kemudian tertunduk dan menangis. "Ini yang berikan izinnya siapa, dari sisi aspek regulasi bisa rekomendasikan untuk dicabut?" kata Dedi kala itu.
Tangisan itu bukan hanya reaksi seorang pejabat terhadap satu lokasi wisata, tapi juga menjadi gambaran tentang kegelisahan bagaimana kawasan yang selama ini dijual karena keindahan alamnya justru terus berubah akibat pembangunan atas nama wisata.
Pada hari yang sama, Hibisc Fantasy di kawasan perkebunan teh Gunung Mas diperintahkan untuk dibongkar. Pemerintah menemukan persoalan terkait alih fungsi lahan. Area yang disebut berada dalam izin sekitar 4.800 meter persegi, tetapi telah berkembang menjadi sekitar 15.000 meter persegi.
"Bongkar karena ini menimbulkan problem bagi lingkungan," ujar Dedi, seperti dikutip NadiKabar.