Lebih lanjut, Fadli menyampaikan revitalisasi membutuhkan sinergi dan kerja sama seluruh pihak, baik dalam penanganan aspek fisik maupun nonfisik. Pengelolaan kawasan juga perlu dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan akuntabel agar pelindungan dan pemanfaatan dapat berjalan bersama serta mendukung keberlanjutan Keraton.

"Budaya ini bukan cost center, bukan beban biaya, tetapi merupakan investasi. Karena itu, kita harus menjaga, melindungi, sekaligus memanfaatkan aset-aset budaya kita sehingga ekosistemnya hidup dan dapat berkelanjutan," ucapnya.

Sementara itu, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian Pemerintah terhadap Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Ia berharap revitalisasi dapat memperkuat kerja bersama di lingkungan Keraton serta membantu seluruh pihak menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan kepedulian Pemerintah Republik Indonesia kepada Keraton Kasunanan Surakarta. Saya akan berusaha mengajak generasi-generasi muda untuk bersama-sama memahami tugas pokok, tanggung jawab, hak, dan kewajiban, sehingga ke depan Keraton Surakarta dapat mewujudkan apa yang diharapkan oleh pemerintah," ungkap Tedjowulan.

Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat telah ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tanggal 18 Januari 2026. Penetapan tersebut memperkuat tanggung jawab untuk menjaga, merawat, dan melestarikan warisan budaya yang terdapat di kawasan Keraton.