"Kalau tahun 2024 itu petugas parkir rumija ada 402 petugas, tahun 2025 itu 393, sedangkan tahun 2026 itu 410 petugas. Bergesernya (berkurangnya) 17 orang," sambung Jaya Negara.

Penggunaan parkir, jelas Jaya Negara, harus sesuai ketentuan, terutama di tempat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika ada larangan, tidak diperkenankan ada petugas parkir di lokasi tersebut. Pemkot Denpasar akan tetap melakukan pengawasan, termasuk penggunaan digitalisasi juru parkir.

"Sudah berlaku, sementara di luar rumija sudah kami lakukan. Sekarang, (ada) di beberapa titik-titik. Kami sudah minta untuk melakukan digitalisasi dengan menggunakan key barcode. Karena biar transparan dan ekstabilitasnya juga terbangun (penerapan parkir digitalisasi)," jelas Jaya Negara.