Dia menjelaskan, jenazah diberangkatkan dari Osaka, Jepang pada Kamis (29/10), kemudian diterbangkan melalui Jakarta menuju Bengkulu keesokan harinya. Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Rejang Lebong, Pemprov Bengkulu, BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah pihak terkait.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong Yogo Iman Kristianto mengatakan almarhum Rizki mendapatkan santunan kematian sebesar Rp95 juta sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

"Selain itu, almarhum juga mendapatkan bantuan biaya pemulangan, mulai dari biaya persiapan hingga proses pengantaran jenazah hingga ke Rejang Lebong," katanya.