"Oh, cukup Yang Mulia. Minta tolong dicatat saja Yang Mulia, makasih," ujar pengacara Roy.

Jokowi kemudian menyatakan akan meminta perbaikan apabila sebelumnya mengetahui adanya kesalahan penulisan tersebut.

"Kalau saya melihat, pasti saya akan minta direvisi," timpal Jokowi.

Hakim lalu memastikan kembali apakah Jokowi memang belum pernah melihat buku album alumni tersebut.

"Tidak pernah melihat, begitu?" tanya hakim.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi tidak benar terkait ijazah mantan presiden tersebut.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.