NADIKABAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan masih pikir-pikir atas vonis bebas dua terdakwa korupsi Medan Fashion Festival (MFF). Tidak hanya itu, terhadap dua terdakwa yang dihukum jaksa juga belum menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution, mantan Kepala Dinas Perhubungan Medan Erwin Saleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan, serta pelaksana kegiatan yakni Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Valentino Manurung mengatakan jaksa masih pikir-pikir atas 2 terdakwa yang divonis bebas dan berkoordinasi dengan Kejati Sumut. Sementara untuk dua terdakwa yang dihukum, Valentino akan melaporkan ke pimpinannya.

"Untuk vonis bebas kami pikir-pikir dan berkordinasi dengan Kejati Sumut, sedangkan yang dihukum kami juga pikir - pikir sambil melaporkan ke pimpinan," kata Valentino saat dikonfirmasi NadiKabar, Sabtu (29/8/2026).