Fawzal mengatakan dalam perkara ini pihaknya mendapati kerugian negara yang angkanya mencapai Rp 1,1 miliar. Meski demikian, Fawzal belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan kasus yang menerpa Kaban Kesbangpol tersebut.

"Kurang lebih Rp 1,1 miliar, dan masih terus didalami," katanya.

Sebelumnya, Kejari Sumedang telah menggeledah Kantor dari Kesbangpol Sumedang pada Februari 2026 lalu. Dalam penggeledahan itu, Kejari telah mengamankan beberapa berkas yang diduga kuat menjadi barang bukti tindak pidana korupsi.